Syarat dan Mekanisme Pendaftaran Keanggotaan
Pendaftaran Anggota Kelembagaan dan Individu Asosiasi Ilmu Alquran dan Tafsir (AIAT) se-Indonesia
Syarat Pendaftaran
- Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan sudah berusia 17 Tahun saat mendaftarkan (mempunyai kartu identitas)
- Berdomisili di Indonesia dengan bukti kartu identitas
- Mempunyai alamat e-mail dan nomor telepon.
- Menyiapkan pas foto
- Menyiapkan scan kartu identitas
-
Menyiapkan bukti transfer donasi
Institusi Rp. 2.500.000,- Individu Rp. 500.000,-
a.n. ASOSIASI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR (AIAT)
No Rek.: 1753-01-006666-50-9
BRI UIN SUNAN KALIJAGA - Dosen/anggota prodi/lembaga yang telah menjadi anggota AIAT adalah anggota AIAT dengan ketentuan: prodi/lembaga mendaftarkan nama dosen/anggota masing-masing dengan mengisi form yang tersedia
- Individu yang tidak berada dalam naungan prodi/lembaga ke-IAT-an atau yang prodi/lembaganya belum menjadi anggota AIAT dapat melakukan pendaftaran individu
- Keanggotaan baik prodi/lembaga dan individu berlaku selama 5 tahun
- Ketentuan ini berlaku sejak Annual Meeting 2018 untuk anggota baru
- Telah setuju dan tunduk terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku di AIAT
Proses/Cara Pendaftaran
- Telah memenuhi syarat pendaftaran anggota.
- Mengakses website pendaftaran (http://aiat.or.id/) dan mengisi formulir pendaftaran secara online (tutorial pendaftaran dapat dilihat disini..
- Peserta mendapatkan notifikasi bahwa pendaftaran berhasil.
- Admin melakukan verifikasi data.
- Peserta mendapatkan email verifikasi dan link untuk mengunduh Kartu Tanda Anggota (untuk individu) dan sertifikat keanggotaan (untuk lembaga).
- Anggota mencetak bukti keanggotaan.
- Keanggotaan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lagi.
*Jika website mengalami gangguan silakan menghubungi Ibu Aida Hidayah, M.Hum. (085600965888) dari Divisi Keanggotaan AIAT.
Kewajiban Anggota Individu dan Lembaga
- Mematuhi AD/ART Asosiasi
- Memberikan donasi kepada lembaga sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Hak Anggota Individu
- Kartu Tanda Anggota (KTA)
- Satu eksemplar Jurnal Nun setiap tahun (dua edisi)
- Keringanan,fasilitas dan hak keterlibatan dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Asosiasi.
- Akses terhadap media komunikasi dan database
- Akses laporan keuangan Asosiasi (melalui http://aiat.or.id/)
Hak Anggota Lembaga
- Sertifikat keanggotaan
- Dua eksemplar Jurnal Nun setiap tahun (dua edisi)
- Hak kerjasama dengan Asosiasi.
- Akses terhadap media komunikasi dan database (melalui contact person)
- Akses laporan keuangan Asosiasi (melalui http://aiat.or.id/)
*Ketentuan di atas adalah berdasarkan hasil Annual Meeting AIAT se-Indonesia Tahun 2016 di Yogyakarta.